Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, kembali mengeluarkan sensasi, dalam sidang lanjutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Pengacara berusia 64 tahun tersebut mengklaim telah mengungguli debat atas tim kuasa hukum dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hotman mengatakan, narasi tentang Sirekap sebagai alat pemandu kecurangan Pemilu, yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum 01 Anies - Muhaimin, tidak memiliki kaitan dengan hasil Pemilu Presiden 2024.
Hotman menjelaskan bahwa KPU melakukan penetapan pemenang Pemilu, berdasarkan hasil hitung secara manual dan berjenjang, dan bukan melalui Sirekap, yang dipermasalahkan oleh pemohon.