Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng, Rabu sore, mengklarifikasi penerbitan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024, yang menghapuskan kegiatan Pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah.
Agustina menyebut kata "wajib" dihapuskan guna menyelaraskan semangat merdeka belajar yang hendak digaungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka Peraturan Menteri ini membuat sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka sebagai opsi, namun keputusan pengambilannya dikembalikan lagi ke siswa-siswi.
Namun, Agustina menyebut supaya pendidikan karakter yang terbangun lewat Pramuka tetap didapatkan siswa-siswi, nantinya nilai-nilai kepramukaan akan dibuatkan modul dan diintegrasikan dengan kegiatan ko-kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.