Komisi X, Pramuka Ekskul Wajib, Tapi Siswa Bisa Ikut Atau Tidak

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 04 Apr 2024 13:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng, Rabu sore, mengklarifikasi penerbitan Permendikbud nomor 12 tahun 2024, yang menghapuskan kegiatan pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah.

Dalam rapat ini, kegiatan pramuka tetap wajib ada di sekolah, namun keputusan pengambilannya kembali ke murid.

Agustina menyebut kata "wajib" dihapuskan guna menyelaraskan semangat merdeka belajar yang hendak digaungkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Maka Permen ini membuat sekolah wajib menyediakan ekskul pramuka sebagai opsi, namun keputusan pengambilannya dikembalikan lagi ke siswa-siswi.

Namun, Agustina menyebut supaya pendidikan karakter yang terbangun lewat pramuka tetap didapatkan siswa-siswi, nantinya nilai-nilai kepramukaan akan dibuatkan modul dan diintegrasikan dengan kegiatan ko-kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red