Menko PMK, Muhadjir Effendy meminta seluruh pihak tak mengaitkan pembagian bantuan sosial dan cadangan pangan pemerintah dengan pesta demokrasi pemilu dalam keterangannya di sidang akhir sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi Jumat pagi.
Menurut Muhadjir, seluruh tugas pokok dan fungsi Menko PMK telah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya peningkatan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan mencapai angka 0 persen pada tahun 2024.
Muhadjir menjelaskan keterlibatan kementeriannya dalam program bantuan sosial dan program cadangan pangan pemerintah telah diatur dalam perpres nomor 35 tahun 2020 yakni terkait koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang pengembangan kemanusiaan dan kebudayaan.