BPJS Kesehatan dalam waktu dekat akan segera menerapkan standarisasi kelas rawat inap di tiap rumah sakit.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS ini dipastikan tidak membebani peserta karena tidak ada penyesuaian tarif iuran.
Direktur Kepatuhan Dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno usai meninjau posko BPJS di rest area 260 B Banjaratma, Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah menegaskan nantinya setiap kelas rawat perawatan punya standar pelayanan yang memadai sehingga peserta merasa aman nyaman ketika dirawat.
Karena itu BPJS Kesehatan sedang fokus agar masing masing kelas memiliki standar pelayanan memadai baik itu kelas 1, 2, atau 3. Adapun penerapan standarisasi kelas rawat inap, saat ini belum dilaksanakan karena masih menunggu Perpres.
Dalam Perpres itu akan ditentukan kriteria kelas standar masing masing kelas. Ada 11 kriteria kelas standar yang harus dipenuhi rumah sakit.