Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut ekosistem independensi akan tetap dijaga Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, meskipun ada amicus curiae dari berbagai pihak.
Menurutnya, amicus curiae memang diperbolehkan dan wajib ditujukan kepada Majelis Hakim, namun soal pertimbangan akan kembali kepada masing-masing Hakim Konstitusi.
Menurut Fajar, rapat permusyawaratan hakim untuk sengketa Pemilu sudah dimulai sejak 5 April, yakni bergantian antara sengketa Pileg dan Pilpres.
Namun per hari ini, Fajar menyebut RPH akan dilakukan setiap hari sampai tanggal 21 April dengan agenda pembahasan sengketa Pilpres.
Fajar merinci RPH dilakukan dengan diskusi tatap muka di lantai 16 gedung MK.
Guna menjaga kerahasiaan, semua alat komunikasi tak boleh dibawa dalam RPF dan semua yang terlibat pun disumpah untuk tidak memberitakan keluar apa yang terjadi di setiap RPH.
Sejauh ini, sidang putusan akan tetap digelar pada 22 April, pada pukul 10 pagi.