Beberapa hari jelang putusan gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, sejumlah pihak beramai-ramai mengajukan amicus curiae, atau sahabat pengadilan, yang diharapkan dapat menambah pertimbangan hakim konstitusi, dalam memutus perkara.
Ada yang diajukan bersamaan dengan penyerahan kesimpulan pada 16 april lalu. Ada pula yang mengajukan setelahnya.
Lalu bagaimana keyakinan masing-masing pihak atas ajuan ini dapat dipertimbangkan majelis hakim?
Untuk menjawabnya, sudah bersama kami,
Anggota Tim Hukum Timnas Amin, Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar
Tim pembela Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar.