Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic dalam pemaparan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, menjelaskan soal gugatan pemohon terkait cawe cawe yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Mahkamah Konstitusi menilai tidak menemukan bukti dan penjelasan dan korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan dan hasil penghitungan suara.