Hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu paslon nomor urut 2. Hal ini disampaikan Hakim MK, Enny Nurbainingsih saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang digugat oleh Anies dan Muhaimin.