Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi, yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara perselisihan hasil pilpres 2024.
Hakim Saldi menjelaskan eksepsi yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan tidak mendalilkan PHPI Pilpres, berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.