Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon nomor urut satu, seluruhnya, dengan tiga hakim dissenting opinion, atau menyatakan pendapat berbeda, dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Ketiga hakim tersebut di antaranya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, dan Dua Hakim MK lainnya yakni Arief Hidayat, dan Enny Nurbainingsih.
Saldi Isra berpendapat, terjadi ketidaknetralan sebagian Pj Kepala Daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.