Senin, 22 April, Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengumumkan, penetapan hasil Pemilu 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah.
Hal ini berdasarkan hasil sidang Mk terkait sengketa Pilpres.
Sehingga alur Pilpres bisa langsung ke tahapan selanjutnya, yaitu penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
KPU akan mengadakan agenda tersebut pada Rabu, 14 April 2024, pukul 10 pagi, di Kantor KPU, Jakarta.