VIDEO: Klaim Puas Hasil Putusan MK, Mahfud: Ini Catatan Sejarah
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan sengketa pilpres seluruhnya, yang diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Meski menolak seluruhnya, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, terdapat tiga hakim, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbainingsih, yang menyatakan dissenting opinion, atau pendapat berbeda dari mayoritas hakim.
Calon wakil presiden nomor urut tiga, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyampaikan jika dissenting opinion dalam sengketa Pilpres di Indonesia, baru pertama terjadi di Pilpres 2024.
Meski permohonannya dan Ganjar ditolak, Mahfud mengaku tetap puas dengan jalannya persidangan, karena paslon 03 sudah menghadirkan saksi, serta melampirkan bukti yang diperlukan.