Dalam pembacaan putusan sengketa pilpres hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon 01, Anies-Muhaimin, dan Paslon 03, Ganjar-Mahfud, sekaligus meloloskan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan tidak terbukti secara hukum sepenuhnya. Anchor Ayu Rahmawati membahasnya bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti dalam CNN Indonesia Prime News.