Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Dari 8 Hakim MK, 3 Hakim terbelah menyatakan pendapat yang berbeda. Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat menerima permohonan kubu 01 dan 03 dan meminta dilaksanakannya Pemilu ulang di beberapa daerah. Namun putusan MK yang sudah ketok palu untuk menolak permohonan dua kubu dalam Pilpres sudah final yang membuat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Mahkamah Konstitusi Menangkan Prabowo-Gibran, bersama Bram Herlambang membahasnya dengan para narasumber Refly Harun selaku Tim Hukum Anies-Muhaimin, Fahri Bachmid selaku Tim Pembela Prabowo-Gibran, Finsensius Mendrofa selaku Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Adi Prayitno selaku Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia serta I Dewa Gede Palguna selaku Mantan Hakim MK, juga hadir BEM Universitas Podomoro dalam Political Show.