Setelah sidang gugatan sengketa pilpres selesai di Mahkamah Konstitusi pihak Komisi Pemilihan Umum memastikan, akan segera mengumumkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU August Mellaz, Selasa siang, di Gedung KPU RI, Jakarta.
August menjelaskan, pelaksanaan agenda penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah mengacu pada aturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 - Pasal 14.
Agenda tersebut akan di gelar di Aula Gedung KPU, pada jam 10 Rabu pagi.
August menambahkan, selain Prabowo dan Gibran, agenda rapat pleno pembacaan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih juga mengundang seluruh peserta Pilpres 2024, Anies - Muhaimin serta Ganjar - Mahfud.