Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak seluruh gugatan dari pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Oesman Sapta, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga apa pun yang ditetapkan MK, telah sah dan berlaku secara hukum.
Partai Hanura pun mengikuti apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Sementara, Oesman Sapta tidak menanggapi saat ditanyai sikap politik partainya ke depan.
OSO hanya mengatakan, saat ini hanura tengah fokus mempersiapkan pilkada serentak pada November mendatang.