Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud.
Jokowi menyebut, putusan tersebut menunjukkan tuduhan negatif kepada pemerintah terkait Pemilu tidak terbukti.