Meski bermasalah pada pilpres dan pileg 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada pemilihan kepala daerah November mendatang.
Namun penggunaannya akan disertai sejumlah perbaikan.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan salah satu pertimbangan Sirekap tetap digunakan karena sistem ini menunjang prinsip transparansi perolehan suara.
Idham tak menutup mata bahwa realisasi Sirekap pada pilpres dan pileg lalu dikritisi banyak pihak, sehingga perbaikan akan dilakukan termasuk pemutakhiran teknologi.
Namun ia belum merinci perbaikan yang akan dilakukan KPU, pasalnya KPU masih fokus memutakhirkan Sidalih dan Silon.
Idham juga memungkinkan keterlibatan pihak profesional dengan catatan prinsip independensi lembaga bisa tetap terjaga.