Komisioner KPU, Idham Kholik mengaku optimistis, jika seluruh permohonan gugatan dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pileg 2024, yang dialamatkan kepada KPU RI, ditolak seluruhnya oleh Hakim MK.
Idham mengatakan, penetapan hasil penghitungan suara nasional dapat diperhitungkan dan terbuka.
Menurutnya, dalam proses rekapitulasi, KPU juga sudah memperbaiki ketidaksesuaian data.
Hal itu juga dibuktikan dengan adanya penghitungan hingga pemungutan suara ulang. Meski demikian, KPU mengaku siap dan telah mempersiapkan segala sesuatu yang masuk dalam gugatan para pemohon.