Alasan Komisioner KPU absen dalam sidang di MK pada Kamis pagi, karena harus melaksanakan konsinyering regulasi pemilihan Kepala Daerah serentak, agar dapat segera diundangkan. Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dirinya hadir di Gedung MK, Kamis siang.