VIDEO: KPU Jatim Ungkap Syarat Calon Perseorangan Maju Pilkada 2024
Pendaftaran calon Kepala Daerah independen untuk kontestasi Pemilukada Serentak 2024, termasuk untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum.
Komisioner KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa, tahapan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon, khususnya bagi calon perseorangan, dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon, bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah Jawa Timur, syaratnya mendapatkan dukungan dari sedikit 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap.
Dukungan suara tersebut, juga harus tersebar di 20 kabupaten dan kota dari 30 kabupaten dan kota, yang ada di Jawa Timur.