Dalam beberapa tahun ini, penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone semakin masif. Dari sisi keselamatan penerbangan dan kedaulatan udara, banyaknya pengguna drone baru ini bisa menimbulkan ancaman. Sosialisasi regulasi dan penegakan hukum harus semakin digencarkan agar penggunaan drone tidak mengganggu keselamatan nasional.