Ketua panel 3 persidangan perkara hasil pemilu 2024 Arief Hidayat, mempertanyakan salah satu bukti persidangan yaitu hasil C1 dan C salinan dua distrik di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah. Pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai mengaku tidak bisa menghadirkan alat bukti tersebut karena dibawa lari.
Hilangnya C1 tersebut diakibatkan oleh kerusuhan yang terjadi di sejumlah distrik di Paniai pada Pemilu Februari lalu.
Pemungutan suara ulang bahkan dilakukan di sejumlah distrik.
Pihak KPU pun hanya bisa memasukan C hasil dari pemungutan suara ulang dan hasil rekapan lisan.