Tim Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Nonakktif, Ahmad Muhdlor mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin siang. Tim kuasa hukum tersangka korupsi senilai total 2,7 Miliar ini mencabut gugatan setelah Tim Hukum KPK menyampaikan keberatan akibat materi tambahan yang berbeda dengan isi permohonan pertama.