Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron membantah dirinya menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi salah seorang pegawai Kementerian Pertanian.
Ghufron menyampaikan bantahannya ini usai mengikuti sidang kode etik dan pedoman perilaku KPK yang digelar Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jakarta Selatan, Selasa sore.
Selama sidang berjalan selama kurang lebih 6 jam dan menghadirkan 6 saksi, Ghufron tetap meyakini apa yang Ia lakukan dalam proses mutasi salah seorang pegawai Kementan yang berinisial ADM, tidak melanggar kode etik maupun pedoman perilaku KPK.