Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menolak beberapa aturan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah didiskusikan pemerintah dan DPR.
Menurut Ninik, RUU ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara utuh. sejumlah pasal dinilainya malah memberangus kebebasan pers di Indonesia.