Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD turut buka suara atas rancangan undang-undang perubahan keempat atas uu nomor 24, tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK yang saat ini tengah dibahas di DPR.
RUU ini menurut Mahfud pernah ditolaknya saat ia mewakili pemerintah di DPR karena dianggap tidak umum dan berpotensi mengganggu independensi hakim MK dalam pilpres.
Sebelumnya diketahui RUU MK telah diterima Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di tingkat panitia kerja atau Panja saat menghadiri rapat kerja dengan komisi III DPR, Senin lalu.
Menurut wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU MK selanjutnya akan segera dibahas dalam sidang paripurna.