VIDEO: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan jika saat ini disepakati bahwa Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih yang kemudian ikut kontestasi Pilkada serentak, November mendatang, wajib untuk mundur dan tidak mengikuti pelantikan anggota DPR, DPD, ataupun DPRD, yang rencana digelar 1 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan Hasyim Asy'ari usai mengikuti rapat kerja, bersama dengan Komisi II DPR RI pada Rabu siang.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut, penggantian calon terpilih menurut Undang-Undang Pemilu akan diisi oleh calon dari partai politik dan dapil yang sama, yang memenuhi suara terbanyak peringkat berikutnya.
Hasyim menyebut beda klausul dalam rancangan peraturan KPU ini, dikarenakan adanya diskusi yang berkembang antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu, dengan stakeholder terkait lainnya, termasuk Komisi II DPR RI.
KPU sebelumnya menyatakan anggota Legislatif yang sedang menjabat, wajib mundur jika mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.