Komisi II DPR RI, menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, menyebut menyetujui dengan catatan KPU dapat memerhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP, salah satunya terkait pemutakhiran daftar pemilih, dengan melakukan sinkronisasi daftar pemilih, berdasarkan Pemilu sebelumnya.
Dua rancangan PKPU tersebut diantaranya terkait dengan peraturan pencalonan kepala daerah, dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada.