VIDEO: Apa Itu KRIS?

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2024 19:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi akan melakukan standarisasi kelas layanan 1, 2, dan 3 fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan, menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Standarisasi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Video Terkait
Video Terpopuler