Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menolak beberapa aturan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah didiskusikan pemerintah dan DPR. Menurut Ninik, RUU ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara utuh. Sejumlah pasal dinilainya malah memberangus kebebasan pers di Indonesia.