Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada empat saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sahrul Yasin Limpo (SYL), hingga 6 bulan kedepan.
Empat saksi tersebuyt merupakan orang terdekat SYL yang membantu mengurusi kebutuhan keseharian SYL, seperti sopir dan pengurus rumah tangga.
Keempat saksi tersebut diberikan perlindungan LPSK, baik secara fisik termasuk saat dalam persidangan, pemenuhan hak prosedural hingga rehabilitasi psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut, beberapa dari empat saksi tersebut membutuhkan bantuan psikologis lantaran banyaknya tekanan yang diterima oleh mereka.