Sejak 10 Maret 2024, sebanyak 17 ribu lebih kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai imbas pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengaturan Impor. Kini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan baru untuk mengatasi penumpukan kontainer tersebut.