Presiden Joko Widodo memberlakukan standarisasi layanan program JKN dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar, atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Lalu apa itu KRIS, dan apa bedanya dengan sistem kelas yang selama ini ada di BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya dalam Ekopedia.