Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang semula dijadwalkan pada Selasa 21 Mei 2024.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, pada Selasa siang, mengatakan, Dewas KPK terpaksa menunda sidang putusan etik Nurul Ghufron, hingga waktu yang belum ditentukan.
Dia menyebutkan, pihaknya akan menunggu, hingga adanya putusan PTUN berkekuatan hukum, atau penetapan yang membatalkan penetapan penundaan tersebut.
Penundaan ini juga untuk menghormati putusan PTUN.