Dinas Purhubungan DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan ke juru parkir liar yang kedapatan memungut parkir di jalan tanpa izin. Para pelanggar bisa dihukum kurungan hingga 60 hari dan denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp20 juta. Lalu, apakah aturan ini bisa menertibkan parkir liar di masyarakat?