Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, pada Rabu siang, menyepakati rancangan Peraturan Bawaslu untuk Pilkada 2024 mendatang. Dalam rancangan ini, di antaranya memuat aturan mengenai proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, hingga proses rekapitulasi suara. Selain itu, pengawasan Bawaslu terhadap netralitas ASN, seperti PJ Gubernur, TNI, dan Polri, akan menjadi pengawasan induk.