Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Rabu siang.
Sidang yang digelar hingga Rabu malam ini menghadirkan 8 orang saksi, baik dari pegawai Kementan, hingga pihak swasta.
Salah satu saksi yaitu protokol mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, SYL pernah beberapa kali meminta disediakan sejumlah barang mulai dari handphone, IPad, parfum hingga pin emas yang dibayar menggunakan uang Kementan.
Menurut saksi, SYL secara terang terangan menunjuk sejumlah Direktur Jenderal di Kementan untuk membayar kebutuhan pribadi.
Dalam persidangan tersebut, saksi Rininta Octarini juga mengungkapkan jika cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah mendapatkan honor sebesar 10 juta rupiah dari Kementan, meski honor pertama hanya sebesar Rp4 juta.
Rini menyebut honor itu diterima cucu SYL sejak 2022 dengan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekjen Di Bidang Hukum Kementan.