Mantan Penyidik Senior KPK - Novel Baswedan bersama belasan mantan karyawan KPK, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa pagi.
Mereka mengajukan judicial review UU KPK terkait aturan minimum batas umur pimpinan KPK.
Novel mengatakan, perubahan UU KPK pada 2019 lalu, membuat batas usia pimpinan KPK berubah minimal 50 tahun.
Dampaknya, Novel dan mantan pegawai KPK, tak bisa ikut mendaftar sebagai pimpinan KPK.
Mereka meminta agar aturan batas usia dikembalikan ke aturan lama, yaitu minimal 40 tahun.
Pria yang permah mendapat teror penyiraman air keras pada 2017 itu mengaku prihatin dengan kondisi di KPK saat ini.
Karena itu Ia mengajukan uji materil terhadap Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.