Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 4 RUU menjadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V, Tahun 2023-2024 pada Selasa siang.
Salah satunya adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebelumnya pada pleno 16 Mei, Badan Legislatif DPR menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU Inisiatif DPR.
Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 untuk diubah, dan disesuaikan pada kebutuhan Presiden dari aspek efektivitas pemerintahan.
Draf Revisi UU Kementerian tersebut disepakati oleh 9 fraksi partai politik.
Namun fraksi PKS menerima dengan catatan.