Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan pra-peradilan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat. Menurut Yanti, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini memiliki banyak kejanggalan.