VIDEO: Warga Bicara Terkait Potongan Tapera
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan itu ditandatangani 20 Mei 2024. Aturan tersebut memantik kegelisahan masyarakat karena terdapat aturan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran simpanan anggota Tapera yang juga akan dibebankan kepada pekerja swasta dan freelancer.
Bagaimana tanggapan masyarakat?