Meski masih dibayangi dampak negatif risiko global yang tinggi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum tetap di 4,25 persen. LPS menilai risiko kredit kinerja industri perbankan terjaga, diikuti dengan ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.