Selama Januari - Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menutup 12 Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.
Untuk mengembalikan dana nasabah dari 12 BPR, yang bangkrut tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah mengucurkan sekitar 300 miliar rupiah.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan, tutupnya 12 BPR dalam 5 bulan terakhir, bukan mengindikasikan ekonomi memburuk.
Namun faktor kelemahan manajemen atau adanya tindak pidana perbankan, yang dilakukan oleh pengurus BPR.
LPS terus memonitor kondisi semua BPR yang tercatat ada 1.562 BPR dan BPRS, yang masih beroperasi di Indonesia.
LPS juga menyebut, telah menanti minat sejumlah investor, untuk menyelamatkan 4 BPR melalui akuisisi.