DPR resmi menyerahkan draft revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibahas. Dalam revisi ini, kembali diajukan mengenai perubahan usia pensiun perwira TNI serta perluasan jabatan di kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.