Nilai korupsi tata niaga timah ternyata lebih besar dari yang diperkirakan, yakni 300 triliun rupiah. Setelah pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung, eks Dirjen Minerba, Bambang Gatot Aryono, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.