Pemerintah lagi-lagi menerbitkan kebijakan kontroversial yang dinilai membebani rakyat. Para pekerja baik pegawai pemerintah maupun swasta dan buruh diwajibkan membayar iuran TAPERA, sebesar 2,5% sebagai tabungan pembiayaan rumah. Kebijakan ini menuai penolakan dari berbagai pihak, padahal DPR dan pemerintah sebelumnya sudah sepakat dengan penerbitan UU TAPERA. Rivana Pratiwi melalui sambungan virtual membahasnya bersama Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama dan Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno