Pemerintah menetapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Rencana pemotongan gaji karyawan untuk Tapera, secara resmi ditolak oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Anchor Reza Helmi membahasnya bersama Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam CNN Indonesia Prime News.