Serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI dalam konferensi persnya pada Jumat pagi di gedung Apindo, Kuningan Jakarta Selatan, menyatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, memberatkan para pekerja di sektor swasta.
Terutama kaum pekerja di sektor padat karya, dengan upah yang minim.
Serikat buruh ini pun meminta pemerintah membatalkan, atau setidaknya merevisi kebijakan Tapera, menjadi bersifat sukarela, agar bisa dijalankan bagi pekerja swasta, yang mampu secara ekonomi dan menilai program tapera bisa bermanfaat bagi dirinya.